Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya jasa pelayanan navigasi ditetapkan oleh Menteri berdasarkan formula biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan.
Koreksi Anda