Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Biaya jasa pelayanan navigasi ditetapkan oleh Menteri berdasarkan formula biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan.
Koreksi Anda
