Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Penetapan faktor jarak terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk masing-masing rute penerbangan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a. jarak terbang 1) jarak terbang untuk pesawat udara yang berangkat dan mendarat di bandar udara di dalam wilayah INDONESIA adalah jarak terdekat (Great Circle Distance) antara kedua bandar udara tersebut;
2) jarak terbang untuk pesawat udara yang datang dari bandar udara di luar negeri dan mendarat di bandar udara INDONESIA adalah jarak terdekat (Great Circle Distance) yang dihitung dari titik masuk (point of entry) pada FIR/UIR boundary sampai dengan bandar udara yang didarati di INDONESIA;
3) jarak terbang untuk pesawat udara yang berangkat dari bandar udara INDONESIA ke bandar udara di luar negeri adalah jarak terdekat (Great Circle Distance) antara bandar udara pemberangkatan di INDONESIA sampai titik keluar (point of exit) pada FIR/UIR boundary dari wilayah udara INDONESIA;
4) jarak terbang untuk pesawat udara yang melakukan terbang lintas adalah jarak terdekat (Great Circle Distance) antara titik masuk (point of entry) pada FIR/UIR boundary pesawat udara ke dalam wilayah udara INDONESIA sampai titik keluar (point of exit) pada FIR/UIR boundary wilayah udara INDONESIA;
5) jarak terbang yang dihitung dikurangi 20 (dua puluh) kilometer untuk setiap pemberangkatan dari bandar udara dan pendaratan di bandar udara di dalam wilayah INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6) jarak terbang yang digunakan dalam penerbangan lokal, dihitung dalam satuan waktu yang merupakan selisih waktu antara tinggal landas dan mendarat pesawat udara yang sama.
b. faktor jarak terbang 1) faktor jarak terbang adalah angka yang dipergunakan sebagai pengganti jarak terbang pesawat udara dan dihitung sama dengan jarak terbang dibagi dengan 100 (seratus) kilometer;
2) faktor jarak terbang untuk pesawat udara dengan jarak terbang kurang dari 100 kilometer dihitung sama dengan 1;
3) faktor jarak terbang untuk penerbangan lokal dihitung dengan melakukan konversi jarak terbang penerbangan lokal dengan mempertimbangkan kecepatan jelajah ekonomis (economic cruising speed) sebagaimana tercantum dalam aircraft flight manual.
Koreksi Anda
