Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan faktor berat pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a untuk masing-masing rute penerbangan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: a. Berat pesawat udara dalam satuan Maximum Permissable Take Off Weight (MTOW) adalah berat setinggi-tingginya yang diijinkan bagi pesawat udara untuk bertolak sebagaimana tercantum dalam sertifikat tipe (type certificate) pesawat udara yang bersangkutan dan tidak tergantung pada pembatasan kekuatan landasan dari bandar udara yang ditinggalkan maupun yang akan didarati. b. Faktor berat pesawat udara adalah angka yang diperoleh dari hasil perhitungan yang didasarkan berat pesawat udara dan ditetapkan dalam skala yang kurang atau dibawah proporsional terhadap berat pesawat.
Koreksi Anda