Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung berdasarkan total proyeksi biaya komponen yang dikeluarkan dibagi proyeksi pesawat udara yang dilayani. (2) Komponen biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. biaya pegawai; b. biaya utilitas; c. biaya perlengkapan; d. biaya pemeliharaan; e. biaya penyusutan; f. biaya umum; g. biaya usaha lainnya. (3) Komponen biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah dihitung pada struktur pelayanan en route tidak boleh dihitung pada pelayanan terminal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda