Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung berdasarkan total proyeksi biaya komponen yang dikeluarkan dibagi proyeksi pesawat udara yang dilayani.
(2) Komponen biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. biaya pegawai;
b. biaya utilitas;
c. biaya perlengkapan;
d. biaya pemeliharaan;
e. biaya penyusutan;
f. biaya umum;
g. biaya usaha lainnya.
(3) Komponen biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah dihitung pada struktur pelayanan en route tidak boleh dihitung pada pelayanan terminal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
