Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Unit rate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi penerbangan untuk setiap struktur pelayanan pada periode tertentu.
Koreksi Anda
