Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan perhitungan untuk setiap jenis biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan sebagai berikut: a. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route) dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate, faktor berat pesawat udara dan faktor jarak terbang; b. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate dengan berat pesawat udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Pasal.id