Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Satuan perhitungan untuk setiap jenis biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan sebagai berikut:
a. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route) dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate, faktor berat pesawat udara dan faktor jarak terbang;
b. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate dengan berat pesawat udara.
Koreksi Anda
