Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route charges) sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf a dikenakan terhadap:
a. penerbangan dalam negeri;
b. penerbangan luar negeri; dan
c. penerbangan lintas (over flying).
(2) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikenakan terhadap:
a. penerbangan dalam negeri; dan
b. penerbangan luar negeri
(3) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. precision approach service;
b. non precision approach service;
c. flight information service.
(4) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route charges) untuk penerbangan lintas (over flying) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, merupakan biaya yang dikenakan atas pelayanan navigasi penerbangan untuk penerbangan lintas (over flying), dari www.djpp.kemenkumham.go.id
mulai memasuki wilayah udara INDONESIA hingga keluar dari batas wilayah udara INDONESIA.
Koreksi Anda
