Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang terdiri atas:
a. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route charges), untuk setiap penerbangan dalam dan luar negeri merupakan biaya yang dikenakan atas pelayanan navigasi penerbangan di luar area 20 (dua puluh) kilometer dari bandara keberangkatan hingga bandara tujuan atau batas wilayah udara INDONESIA;
b. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges), untuk setiap pendaratan di bandar udara atau aerodrome INDONESIA merupakan biaya yang dikenakan atas pelayanan navigasi penerbangan dalam area 20 (dua puluh) kilometer cakupan pelayanan terhadap pesawat udara yang melakukan pendaratan di bandar udara atau aerodrome di INDONESIA.
Koreksi Anda
