Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services);
b. pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication services);
c. pelayanan informasi aeronautika (aeronautical information services);
d. pelayanan informasi meteorologi penerbangan (aeronautical meteorological services); dan
e. pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescue).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
