Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat udara yang terbang di ruang udara INDONESIA diberikan pelayanan navigasi penerbangan. (2) Pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan pemanduan pesawat udara selama melakukan penerbangan di ruang udara yang dilayani, meliputi penerbangan pesawat udara yang mendarat di, atau tinggal landas dari bandar udara dan/atau aerodrome di INDONESIA dan penerbangan lintas (over flying).
Koreksi Anda