Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. 2. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan INDONESIA. 3. Ruang udara INDONESIA adalah ruang udara yang dilayani oleh Pemerintah INDONESIA yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. wilayah udara Republik INDONESIA, selain wilayah udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian; b. ruang udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Republik INDONESIA; dan c. ruang udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kepada Republik INDONESIA. 4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 5. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 6. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas. 7. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan. 8. Penerbangan Jelajah adalah pergerakan pesawat udara yang dimulai dari fase keberangkatan sampai dengan fase awal fase kedatangan melalui suatu jalur penerbangan dengan batas ketinggian minimum yang ditentukan (minimum en-route altitude). 9. Penerbangan Dalam Negeri adalah penerbangan antar bandar udara dalam wilayah Republik INDONESIA. 10. Penerbangan Luar Negeri adalah penerbangan dari bandar udara di dalam negeri atau tanpa melakukan transit di bandar udara lainnya di dalam negeri ke bandar udara di luar negeri atau sebaliknya. 11. Penerbangan Lintas (over flying) adalah penerbangan yang melintasi wilayah udara INDONESIA tanpa melakukan pendaratan di bandar udara di wilayah INDONESIA dan penerbangan lintas di atas bandar udara dalam rangka penerbangan dalam negeri. 12. Penerbangan lokal adalah penerbangan oleh pesawat udara yang tinggal landas dan mendarat di bandar udara yang sama tanpa mengadakan pendaratan di bandar udara lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id 13. Precision Approach Service adalah penerbangan di suatu bandar udara atau aerodrome yang memberikan pelayanan pendaratan secara presisi dengan menggunakan alat bantu navigasi penerbangan. 14. Non Precision Approach Service adalah penerbangan di suatu bandar udara atau aerodrome yang memberikan pelayanan pendaratan secara non-presisi dengan menggunakan alat bantu navigasi penerbangan. 15. Flight Information Service adalah penerbangan di suatu bandar udara atau aerodrome yang hanya diberikan pelayanan informasi. 16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Koreksi Anda