Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembatas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pada perimeter untuk bandar udara domestik harus memenuhi persyaratan:
a. dapat berupa pagar;
b. tinggi minimal 2,44 (dua koma empat puluh empat) meter dan dilengkapi dengan kawat berduri di atasnya;
c. tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada drainase atau saluran pembuangan air;
d. tersedia jarak pandang di sekitar pembatas fisik;
e. diberi lampu penerangan pada titik tertentu atau tempat rawan penyusupan;
f. tersedia jalan inspeksi; dan
g. dilengkapi pintu darurat.
(2) Pembatas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pada perimeter untuk bandar udara internasional harus memenuhi persyaratan:
a. dapat berupa pagar;
b. tinggi minimal 2,44 (dua koma empat puluh empat) meter dan dilengkapi dengan kawat berduri di atasnya;
c. tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada drainase atau saluran pembuangan air;
d. tersedia jarak pandang di sekitar pembatas fisik;
e. dilengkapi lampu penerangan pada jarak tertentu;
f. dilengkapi sistem kamera pemantau (closed circuit television);
g. dilengkapi peralatan keamanan lainnya apabila diperlukan;
h. tersedia jalan inspeksi untuk patroli; dan
i. dilengkapi pintu darurat.
(3) Pembatas fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilakukan perawatan secara berkala.
2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pas Bandar Udara yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan terhadap kendaraan operasional untuk:
a. supply bahan bakar;
No.1740, 2015
b. catering;
c. perawatan;
d. patroli bandar udara;
e. pendukung pembangunan dan pengembangan bandar udara;
f. kegiatan kepemerintahan di bandar udara.
3. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diterbitkan dengan sistem:
a. aplikasi berbasis teknologi informasi (sistem online); atau
b. aplikasi manual.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pas Bandar Udara dengan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi (sistem online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk mendapatkan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, pimpinan instansi/entitas harus mengajukan permohonan tertulis kepada Unit Kerja.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan persyaratan yaitu:
a. surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja;
b. daftar riwayat hidup;
c. identitas diri (KTP, Paspor atau KITAS);
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kecuali bagi pegawai instansi pemerintah dan pegawai badan usaha milik negara;
e. Surat Keputusan (SK) Pegawai atau Kontrak Kerja; dan
f. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara pemohon bagi Warga Negara Asing.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diserahkan dalam bentuk dokumen asli dan huruf c, huruf d dan huruf e dapat dalam bentuk Salinan.
(4) Format surat pernyataan dan daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015.
5. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
(1) Unit Kerja harus menerbitkan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan setelah dilakukan pemeriksaan latar belakang (background check), dan pemohon mengikuti penyuluhan dan diberikan pemahaman kepedulian keamanan penerbangan (aviation security awareness).
(2) Background check pemohon Pas Bandar Udara dibatalkan bila diketahui melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
(1) Unit Kerja harus menerbitkan perpanjangan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan latar
No.1740, 2015
belakang (background check) dan pengumuman hasil verifikasi.
(2) Pemeriksaan latar belakang (background check) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perpanjangan Pas Bandar Udara:
a. tahunan untuk orang perseorangan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
b. mingguan dan bulanan untuk orang perseorangan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
7. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45 A Permohonan penerbitan dan perpanjangan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 43 dapat ditolak apabila:
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 43 ayat (2);
b. gagal dalam pemeriksaan latar belakang (background check) antara lain karena:
(1) terlibat kriminal;
(2) pemalsuan dokumen;
(3) memberikan infomasi/data palsu; dan
(4) terlibat organisasi terlarang.
8. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 54A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a berbentuk persegi panjang posisi vertikal (potrait) berukuran 8,5 cm x 5,5 cm dengan latar belakang warna dasar tampak depan:
a. merah;
b. kuning; dan
c. biru.
(2) Latar belakang warna dasar merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi personel yang melaksanakan tugas sehari-harinya di dominan sisi udara bandar udara.
(3) Latar belakang warna dasar kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi personel yang melaksanakan tugas sehari-harinya dominan di terminal penumpang bandar udara.
(4) Latar belakang warna dasar biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperuntukkan bagi personel dari instansi/institusi yang melaksanakan tugas sehari-harinya dominan di luar daerah keamanan terbatas bandar udara.
(5) Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan sebagaimana tercantum dalam contoh 1 Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, tampak depan memuat:
a. nama kantor otoritas bandar udara;
b. nama bandar udara;
c. foto wajah pemilik (close up/80%);
d. nama pemilik/pemegang;
e. nama instansi/perusahaan;
f. wilayah kerja;
g. masa berlaku;
h. nomor registrasi; dan
i. fitur keamanan (security feature).
No.1740, 2015
(2) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h terdiri atas unsur:
a. jenis kegiatan;
b. identitas perusahaan;
c. kode bandar udara (airport three code letter);
dan
d. nomor urut penerbitan.
(3) Pengkodean jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu:
a. A (Airline) : untuk jenis kegiatan Badan Usaha Angkutan Udara.
b. B (Bandara) : untuk jenis kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan.
c. H (Handling) : untuk jenis kegiatan jasa pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara.
d. I (Instansi) : untuk jenis kegiatan Pemerintahan di bandar udara.
e. P (Penunjang) : untuk jenis kegiatan jasa penunjang pelayanan kegiatan penumpang dan barang serta kegiatan jasa terkait yang memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara.
(4) Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, tampak belakang memuat:
a. ketentuan-ketentuan tentang Pas Bandar Udara;
b. kode teknologi elektronik; dan/atau
c. pengesahan.
10. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pas Bandar Udara untuk kendaraan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berbentuk lingkaran berdiameter 15 cm dengan latar belakang warna dasar biru, memuat:
a. nama Bandar Udara;
b. wilayah kerja;
c. masa berlaku; dan
d. nomor registrasi.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain:
a. A : untuk kendaraan yang hanya beroperasi pada service road sisi udara;
b. P : untuk kendaraan yang beroperasi pada sisi udara dan dapat mengakses masuk dalam daerah platform/apron;
c. K : untuk kendaraan yang beroperasi di sisi darat wilayah kargo.
(3) Pas Bandar udara untuk kendaraan sebagaimana tercantum dalam contoh 2 Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
11. Ketentuan Pasal 57 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
(1) Unit Kerja harus melakukan pembaruan (updating) terhadap desain Pas Bandar Udara yang bersifat permanen setiap tahun.
(2) Desain Pas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. warna latar belakang foto pemilik/pemegang
No.1740, 2015
Pas Bandar Udara;
b. tata letak nama pemegang dan masa berlaku Pas Bandar udara;
c. jenis huruf;
d. ukuran huruf; dan/atau
e. warna huruf.
12. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. sanksi peringatan dilakukan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan
b. apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diindahkan, maka Pas Bandar Udara dicabut.
(2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disertai dengan pemberian penandaan terhadap Pas Bandar Udara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2015
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
No.1740, 2015