Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Untuk Angkutan Barang di Laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap
memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan pelayaran.
2. Pelaksana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut adalah perusahaan angkutan laut nasional yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang besarnya selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
4. Komparador adalah petugas atau pegawai Kementerian Perhubungan yang ditempatkan di atas kapal sebagai wakil dari pemberi tugas guna melakukan pengawasan kegiatan operasional kapal.
5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, diselenggarakan dengan menggunakan kapal barang.
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik oleh PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, terhitung sejak Kontrak ditandatangani.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Trayek penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
Biaya produksi kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut meliputi:
a. semua biaya yang dibebankan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang ditambah keuntungan untuk setiap round voyage (dari pelabuhan asal kembali ke pelabuhan asal); dan
b. semua biaya yang dibebankan untuk pelayanan bongkar muat barang dari lapangan penumpukan pelabuhan asal sampai dengan lapangan penumpukan pelabuhan tujuan.
(1) Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Kontrak dengan Direktur Utama PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero).
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai atau harga kontrak dan syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
g. penyelesaian perselisihan; dan
h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang ditunjuk untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. melayari jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner) yang telah ditetapkan;
b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan angkutan barang;
c. menyediakan layanan muatan pada jaringan trayek yang dilayari; dan
d. menyediakan kapal untuk mengangkut barang.
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, Direktur Jenderal berhak:
a. MENETAPKAN jaringan trayek;
b. MENETAPKAN jangkauan dan frekuensi pelayaran;
c. melaksanakan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
d. mendapatkan laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang;
e. memberikan sanksi dalam hal penyelenggaraan tidak memenuhi ketentuan dalam Kontrak; dan
f. mengikutsertakan komparador di setiap voyage.
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut berkewajiban:
a. menerima penugasan melalui Kontrak yang ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut;
b. mematuhi Kontrak; dan
c. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.
Dalam hal diperlukan tambahan penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang lain, Menteri dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya.
(1) Pengawasan teknis dan pengendalian dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Hasil pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
(1) Pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dilaksanakan setiap bulan.
(2) Direksi pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang ditunjuk mengajukan tagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
(3) Jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang dicairkan setiap akhir bulan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari hasil perhitungan verifikasi dokumen.
(4) Sisa pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan setelah dilakukan verifikasi lapangan di salah satu pelabuhan sesuai kebutuhan dengan trayek yang telah ditetapkan, sedangkan untuk sisa pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) pada Tahun 2015 dilakukan pada akhir bulan Desember 2015.
(5) Tata cara pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan angkutan barang di laut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam rangka pencairan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan angkutan barang di laut, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan angkutan barang di laut.
(7) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(8) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(9) Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (8), paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. obyek yang akan diverifikasi;
c. prosedur pelaksanaan verifikasi; dan
d. evaluasi realisasi kinerja pelayanan angkutan barang.
(10) Dalam hal verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dapat dilaksanakan, maka verifikasi lapangan dilakukan berdasarkan hasil laporan komparador.
Pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut kepada pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
(1) Direksi pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui Direktur Jenderal
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA