Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm16 Tahun 2014 tentang TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN PENUMPANG LAUT DALAM NEGERI KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2009 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm16 Tahun 2014 | Pasal.id