Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm16 Tahun 2014 tentang TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN PENUMPANG LAUT DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2009 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
