Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm16 Tahun 2014 tentang TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN PENUMPANG LAUT DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
