Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm16 Tahun 2014 tentang TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN PENUMPANG LAUT DALAM NEGERI KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap jenis pungutan kepada penumpang yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda