Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm16 Tahun 2014 tentang TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN PENUMPANG LAUT DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Setiap jenis pungutan kepada penumpang yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
