Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm16 Tahun 2014 tentang TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN PENUMPANG LAUT DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi pada trayek yang tarifnya belum ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini, wajib mengajukan usulan tarif untuk trayek-trayek yang akan dilayani, kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Koreksi Anda
