Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 MENTERI PERHUBUNGAN
ttd.
IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 156 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM.
67 TAHUN 2012 TETANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN PRASARANA DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA A. bIAYA PERAWATAN PRASARANA (im) Biaya perawatan prasarana perkeretaapian dihitung berdasarkan kebutuhan biaya perawatan per kegiatan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan lapangan, beban perawatan berkala dan/atau perawatan ideal.
Komponen Biaya Perawatan Prasarana (Infrastructure Maintenance/IM), yaitu terdiri dari :
1. Biaya perawatan jalan rel (BPJR);
2. Biaya perawatan jembatan (BPJB);
3. Biaya perawatan sinyal, telekomunikasi dan LAA (BPSTL);
4. Biaya langsung tetap perawatan prasarana (BLT);
5. Biaya tidak langsung tetap perawatan prasarana (BTLTp).
IM = BPJR + BPJB + BPSTL + BLT + BTLTp
1. Biaya Perawatan Jalan Rel BIAYA PERAWATAN JALAN REL = VOLUME DIRAWAT x HARGA SATUAN PEKERJAAN (Rp/tahun) Volume dirawat berdasarkan data opname kerusakan dan perawatan periodik.
Harga satuan pekerjaan terdiri dari upah/jasa, bahan dan alat kerja.
BPJR = BPR + BPB + BPBL + BPBk + BPW + BPP + BPP1 + BPG + BPPr
Keterangan:
BPR = Biaya perawatan rel per tahun (Rp/tahun) BPR = Kebutuhan perawatan rel (m) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPB = Biaya perawatan bantalan per tahun (Rp/tahun) BPB = Kebutuhan perawatan bantalan (batang) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPBL = Biaya perawatan balas per tahun (Rp/tahun) BPBL = Kebutuhan perawatan balas (mᶟ) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPBk = Biaya penambahan balas per tahun (Rp/tahun) BPBk = Kebutuhan penambahan balas (mᶟ) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPW = Biaya perawatan wesel per tahun (Rp/tahun) BPW = Kebutuhan perawatan wesel (unit) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPP = Biaya pemecokan per tahun (Rp/tahun) BPP = Kebutuhan pemecokan (m’sp) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPP1 = Biaya perawatan perlintasan per tahun (Rp/tahun) BPP1 = Kebutuhan perawatan perlintasan (m²) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPG = Biaya perbaikan geometri per tahun (Rp/tahun) BPPr = Biaya perbaikan periodik jalan rel per tahun (Rp/tahun)
2. Biaya Perawatan Jembatan BIAYA PERAWATAN JEMBATAN = VOLUME DIRAWAT x HARGA SATUAN PEKERJAAN (Rp/tahun) Volume dirawat berdasarkan data opname kerusakan komponen jembatan.
Harga satuan pekerjaan terdiri dari upah/jasa, bahan dan alat kerja.
BPJB = BPJb1 + BPC1 + BPBt1 + BPBtn1 + BPC2 + BPBt2 + BPBtn2 + BPBt3 + BPBtn3 + BPTw + BPPj
Keterangan :
BPJb1 = Biaya perawatan baja jembatan kelas 1 per tahun (Rp/tahun) BPJb1 = Kebutuhan perawatan baja (Kg) x harga satuan pekerjaan(Rp) BPC1 = Biaya perawatan cat jembatan kelas 1 per tahun (Rp/tahun) BPC1 = Kebutuhan perawatan cat (m²) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPBt1 = Biaya perawatan pasangan batu jembatan kelas 1 per tahun (Rp/tahun) BPBt1 = Kebutuhan perawatan pasangan batu (mᶟ) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPBtn1 = Biaya perawatan pasangan beton kelas 1 per tahun (Rp/tahun) BPBtn1 = Kebutuhan perawatan pasangan beton (mᶟ) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPC2 = Biaya perawatan cat jembatan kelas 2 per tahun (Rp/tahun) BPC2 = Kebutuhan perawatan cat (m²) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPBt2 = Biaya perawatan pasangan batu jembatan kelas 2 per tahun (Rp/tahun) BPBt2 = Kebutuhan perawatan pasangan batu (mᶟ) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPBtn2 = Biaya perawatan pasangan beton kelas 2 per tahun (Rp/tahun) BPBtn2 = Kebutuhan perawatan pasangan beton (mᶟ) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPBt3 = Biaya perawatan pasangan batu jembatan kelas 3 per tahun (Rp/tahun) BPBt3 = Kebutuhan perawatan pasangan batu (mᶟ) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPBtn3 = Biaya perawatan pasangan beton jembatan kelas 3 per tahun (Rp/tahun) BPBtn3 = Kebutuhan perawatan pasangan beton (mᶟ) x harga satuan pekerjaan Rp) BPTw = Biaya perawatan terowongan per tahun (Rp/tahun)
BPTw = Kebutuhan perawatan terowongan (m²) x harga satuan pekerjaan (Rp) BPPj = Biaya perawatan periodik jembatan per tahun (Rp/tahun)
3. Biaya Perawatan Sinyal, Telekomunikasi dan LAA (BPSTL) JUMLAH ASET YANG DIRAWAT BERDASARKAN KONDISI X HARGA SATUAN (Rp/tahun) BPSTL = B Sintel + BLAA (Rp/tahun) Bsintel = Biaya perawatan sinyal dan telekomunikasi BLAA = Biaya perawatan Listrik Aliran Atas Bsintel = BPDSE + BPLSE + BPDSM + BPLSM + BPPS + BPT + BTK + BPPST + BBS + BAKS + BSPS + BTSMS + BCDS BLAA = BCDL + BTTL + BPCDL + BTSML + BBL + BSPL + BAKL + BPPL Keterangan :
BPDSE = Jumlah biaya peralatan dalam sinyal elektrik (Rp/tahun) BPLSE = Jumlah biaya peralatan luar sinyal elektrik (Rp/tahun) BPDSM = Jumlah biaya peralatan dalam sinyal mekanik (Rp/tahun) BPLSM = Jumlah biaya peralatan luar sinyal mekanik (Rp/tahun) BPPS = Jumlah biaya pengamanan perlintasan sebidang (Rp/tahun) BPT = Jumlah biaya pesawat telepon (Rp/tahun) BTK = Jumlah biaya transmisi komunikasi (Rp/tahun) BPPST = Jumlah biaya peralatan pendukung sintel (Rp/tahun) BBS = Jumlah biaya bangunan sintel (Rp/tahun) BAKS = Jumlah biaya alat kerja sintel (Rp/tahun)
BSPS = Jumlah biaya sistem proteksi sintel (Rp/tahun) BTSMS = Jumlah biaya tanda semboyan marka sintel (Rp/tahun) BCDS = Jumlah biaya catu daya sintel (Rp/tahun) BCDL = Jumlah biaya catu daya LAA (Rp/tahun) BTTL = Jumlah biaya transmisi tenaga LAA (Rp/tahun) BPCDL = Jumlah biaya pengendali catu daya LAA (Rp/tahun) BTSML = Jumlah biaya tanda semboyan marka LAA (Rp/tahun) BBL = Jumlah biaya bangunan LAA (Rp/tahun) BSPL = Jumlah biaya sistem proteksi LAA (Rp/tahun) BAKL = Jumlah biaya alat kerja LAA (Rp/tahun) BPPL = Jumlah biaya peralatan pendukung LAA (Rp/tahun)
4. Biaya Langsung Tetap Perawatan Prasarana (BLTp) Biaya langsung tetap adalah biaya yang terjadinya atau manfaatnya dapat diidentifikasi pada obyek atau pusat biaya tertentu yang sifatnya tetap.
BLTp = BBMT + BPRP Keterangan :
BBMT= Biaya BBM mekanik tetap = Harga satuan x kebutuhan BBM per tahun (Rp/tahun) PRP = Biaya personil perawatan prasarana = Kebutuhan personil perawatan prasarana x gaji dan upah personil per tahun (Rp/tahun)
5.Biaya Tidak Langsung Tetap Perawatan Prasarana (BTLTp) Biaya tidak langsung tetap adalah biaya yang tidak terkait langsung dengan perawatan prasarana yang sifatnya tetap.
Biaya tidak langsung tetap perawatan prasarana (BTLTp) terdiri dari :
a. Biaya umum kantor perawatan prasarana (Rp/tahun)
b. Biaya perawatan fasilitas (Rp/tahun)
c. Biaya personil perencanaan dan pengawasan (Rp/tahun) B.
Biaya PENGOPERASIAN PRASARANA (IO) Biaya Operasi merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasikan prasarana perkeretaapian.
Komponen Biaya Pengoperasian Prasarana (Infrastructure Operation/IO) yaitu terdiri dari :
1. Biaya Langsung Tetap Pengoperasian Prasarana (BLTo);
2. Biaya Tidak Langsung Tetap Pengoperasian Prasarana (BTLTo).
IO = BLTo + BTLTo (Rp/tahun)
1. Biaya Langsung Tetap Pengoperasian Prasarana (BLTo) BLTo = Kebutuhan personil pengoperasian prasarana x gaji atau upah personil per tahun (Rp/tahun)
2. Biaya Tidak Langsung Tetap Pengoperasian Prasarana (BTLTo) Biaya tidak langsung tetap pengoperasian prasarana (BTLTo) terdiri dari :
a.Biaya Listrik Pengoperasian Prasarana (Rp/tahun)
b.Biaya Pelumasan
Pembersihan Wesel dan Pintu Perlintasan (Rp/tahun)
c.Biaya Sewa Frekuensi dan/atau Bandwidth (Rp/tahun)
d.Biaya Inventaris Perka (semboyan/tanda/marka) (Rp/tahun)
e.Biaya Umum Kantor (Rp/tahun)
f. K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan) (Rp/tahun) MENTERI PERHUBUNGAN
ttd IGNASIUS JONAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 156 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 67 TAHUN 2012 TETANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA A. Rincian komponen biaya pegawai dan biaya umum kantor yang dapat diperhitungkan dalam hal penugasan KEPADA BUMN
1. Biaya Pegawai 1) Gaji Pokok Biaya yang dikeluarkan perusahaan sebagai imbalan atas segala potensi yang diberikan pegawai kepada perusahaan sesuai pangkat dan golongan pegawai 2) Tunjangan Isteri / Suami Tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang sudah mempunyai isteri/suami untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai 3) Tunjangan Anak Tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang sudah mempunyai anak untuk meningkatkan kesejahteraan 4) Tunjangan Perbaikan Penghasilan Tunjangan Perbaikan Penghasilan diberikan apabila PNS mendapatkan Gaji ke13,sesuai PKB pasal 24 (3)a 5) Tunjangan Jabatan Tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan dalam perusahaan 6) Tunjangan Cuti Tunjangan cuti merupakan tunjangan cuti tahunan atau memasuki masa bebas tugas yang diberikan kepada pegawai 7) Tunjangan Pajak Penghasilan Tunjangan yang diberikan kepada pegawai dengan membayarkan potongan PPh pasal 21 mempergunakan metode gross up 8) Tunjangan Transportasi Tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pegawai untuk mendukung kelancaran dinas 9) Tunjangan Perumahan Tunjangan yang diberikan kepada pegawai untuk akomodasi tempat tinggal sehingga pegawai siap didinaskan ke seluruh lokasi operasional kereta api
10) Tunjangan Operasional pelayanan angkutan lebaran, natal & tahun baru Tunjangan yang diberikan kepada pegawai perawatan (termasuk Perencanaan dan Pengawasan) dan atau pengoperasian dalam rangka peningkatan keamanan keselamatan dalam rangka mendukung angkutan lebaran, natal dan tahun baru 11) Tunjangan Pendidikan Tunjangan yang diberikan kepada pegawai untuk bantuan pendidikan 12) Tunjangan Prestasi Tunjangan yang diberikan dalam hal daerah yang bersangkutan mencapai target yang telah ditentukan & tunjangan imbalan kerja keberhasilan kinerja 13) Tunjangan Telekomunikasi Tunjangan yang diberikan kepada pejabat struktural atau pegawai tertentu untuk mendukung kelancaran dinas dalam hal komunikasi dan koordinasi 14) Tunjangan Fungsional Khusus Tunjangan yang diberikan kepada pegawai tertentu yang melaksanakan tugas tambahan untuk melaksanakan perawatan (termasuk Perencanaan dan Pengawasan) dan atau pengoperasian di luar jabatan struktural 15) Tunjangan Resiko Kerja Tunjangan yang diberikan kepada pegawai perawatan (termasuk Perencanaan dan Pengawasan) dan atau pengoperasian yang dipandang memiliki resiko kerja tinggi 16) Tunjangan Adm Bank Tunjangan yang diberikan kepada semua pegawai atas biaya administrasi yang dibebankan Bank 17) Iuran Pensiun Pegawai Tunjangan yang diberikan dalam rangka pensiun pegawai 18) Tunjangan Beras Tunjangan yang diberikan kepada semua pegawai atas biaya pemberian beras 19) Pakaian dinas Beban atas pembelian pakaian kerja untuk pegawai 20) Penyegaran pegawai Beban untuk penyegaran pegawai berbentuk pemberian tunjangan rekreasi kepada pegawai 21) Kesehatan Beban untuk kesehatan pegawai, keluarga pegawai dan pensiunan pegawai yang terdiri dari restitusi pengobatan, pengobatan di rumah sakit atau balai pengobatan yang ditunjuk, jaminan kerja kecelakaan yang dikelola melalui Penyelenggara Asuransi, jaminan pemeliharaan Kesehatan (melalui
pelaksanaan tindakan preventif, rehabilitatif, kuratif dan Check Up ) 22) Premi pegawai pelaksana Tunjangan yang diberikan kepada pegawai perawatan (termasuk Perencanaan dan Pengawasan) dan atau pengoperasian yang tidak memperoleh tunjangan struktural dan tunjangan fungsional khusus 23) Alat Keselamatan Kerja Beban untuk penyedian masker, kacamata las, sepatu tahan bentur dan lain-lain 24) Uang Saku Peserta Pendidikan Uang saku yang diberikan kepada pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan baik diklat diselenggarakan internal maupun eksternal 25) Pensiun dan Tunjangan Pemberhentian penghasilan yang diberikan kepada pegawai yang ditawarkan mengambil pensiun dini karena alasan tertentu, seperti alasan kesehatan 26) Tunjangan Kematian Beban terkait kewajiban perusahaan untuk mem berikan santunan kepada pegawai yang meninggal Dunia - 27) Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tunjangan yang diberikan dalam rangka dalam rangka lebaran, natal dan tahun baru 28) Tunjangan Direksi Penghasilan yang diberikan kepada Direksi atas pengelolaan perusahaan sesuai dengan ketentuan 29) Penghasilan jasa akhir Direksi Penghasilan jasa akhir Direksi merupakan tunjangan/premi asuransi purna jabatan yang diberikan kepada Direksi sesuai ketentuan 30) Penghasilan Dewan Komisaris Penghasilan yang diberikan kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan 31) PSL Beban yang dikeluarkan terkait keikutsertaan program pension bagi pegawai Eks PNS, yang meliputi beban sharing sesuai PP nomor 64 tahun 2007 32) PSL Perum & PT Beban yang dikeluarkan terkait keikutsertaan program pensiun bagi pegawai Perum, Pegawai PT dalam rangka penyesuaian tarif dasar iuran pensiun
2. Biaya Umum Kantor 1) Beban Rapat / Akomodasi (a) Beban Rapat Kerja dan Koordinasi Intern/Ekstern Beban yang dikeluarkan apabila pelaksanaan rapat yang dihadiri oleh pegawai/ tamu dari instansi lain yang penyelenggaraannya didanai BUMN antara lain sewa ruangan, peralatan, jamuan (b) Akomodasi Tamu Pegawai / Tamu Luar Beban untuk transportasi dan penginapan bagi pegawai yang berdinas ke luar kota dan tamu dari instansi lain 2) Beban Perjalanan Dinas Kompensasi yang diberikan bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri atau luar negeri 3) Beban Listrik, Air dan Telepon (a) Listrik Beban tagihan PLN untuk memenuhi kebutuhan kantor (b) Penyediaan Air Beban tagihan PDAM untuk memenuhi kebutuhan kantor (c) Telephone, Telegraf dan Teleks Beban tagihan Telepon untuk memenuhi kebutuhan kantor 4) Beban Alat Tulis Kantor (a) Perangko dan Materai Beban Perangko untuk pengiriman dokumen kantor dan beban materei untuk dokumen-dokumen yang harus dimaterei sesuai perundangan Perpajakan (b) Barang-barang Cetakan dan Alat Tulis Kantor (ATK) Penjilidan atas dokumen dan memenuhi kebutuhan ATK (c) Barang-barang Alat Perlengkapan Kantor (APK) Pembelian perlengkapan kantor 5) Beban Kerumahtanggaan (a) Bahan Bakar - Instalasi dan Perlengkapan Pembelian bahan bakar untuk keperluan bangunan kantor (b) Bahan Bakar - Kendaraan Bermotor Pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dinas bagi pegawai yang berdinas jauh dari jalur transportasi umum (c) Bahan Pelumas (Pelincir) - Instalasi dan Perlengkapan Pembelian Pelumas untuk keperluan bangunan kantor (d) Bahan Pelumas (Pelincir) - Kendaraan Bermotor Pembelian pelumas kendaraan bermotor dinas bagi pegawai yang berdinas jauh dari jalur transportasi umum (e) Jasa Pemeliharaan yang dibeli - Lainnya Pemeliharaan bangunan dengan menggunakan jasa kontraktor
(f) Barang/Bahan Habis Pakai - Alat Pembersihan Pembelian alat kebersihan yang dipergunakan petugas kebersihan kantor (g) Barang/Bahan Habis Pakai - Pertolongan Pertama/Pengobatan Pembelian perlengkapan P3K di kantor (h) Barang/Bahan Habis Pakai - Makanan Pembelian makanan bagi petugas yang sedang menangani gangguan Perjalanan KA (Rinja dan PLH) (i) Sewa Instalasi dan Perlengkapan Sewa Instalasi dan Perlengkapan di kantor (j) Sewa Kendaraan Bermotor Sewa Kendaraan bermotor untuk mendukung kegiatan operasional (k) Sewa Kantor / Gudang / Rumah Sewa tempat kantor (l) Beban Registrasi Kendaraan Bermotor Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (m) Keterangan-keterangan dan Surat Ijin Beban pengurusan ijin-ijin (n) Beban Pengacara dan Perkara Beban atas jasa pengacara (o) Ireda / Ipeda - Pajak Retribusi Daerah Pajak daerah (p) Beban Bank Pembayaran untuk rekening administrasi Bank (q) Jasa yang dibeli - Ketenagakerjaan Pembayaran petugas Outsourcing (r) Biaya Jasa Konsultansi Beban biaya konsultansi atas kegiatan perawatan dan/atau pengoperasian prasarana 6) Beban Inventaris (a) Material Pemeliharaan Fasilitas - Kendaraan Bermotor Pembelian suku cadang untuk perbaikan kendaraan bermotor (b) Material Pemeliharaan Fasilitas - Inventaris Kantor Pembelian suku cadang untuk perbaikan Inventaris kantor (c) Jasa Pemeliharaan yang dibeli - Kendaraan Bermotor Perbaikan kendaraan bermotor menggunakan jasa pihak luar (d) Jasa Pemeliharaan yang dibeli - Inventaris Kantor Perbaikan inventaris kantor menggunakan jasa pihak luar (e) Fasilitas dan Peralatan Tidak Dikapitalisasikan Pembelian fasilitas dan peralatan berupa kendaraan bermotor
(f) Inventaris Kantor yang tidak dikapitalisasi Pembelian Inventaris Kantor dan peralatan berupa meja, kursi dan lain-lain (g) Beban Pemeliharaan Hardware dan Jaringan Beban pemeliharaan hardware dan jaringan untuk mendukung sistem informasi (h) Beban Perawatan Fasilitas - Instalasi Listrik Beban atas perawatan alat listrik 7) Beban Pengiriman (a) Beban Angkutan dan Muat Bongkar Beban pengiriman perlengkapan perawatan dan/atau pengoperasian prasarana KA dengan menggunakan jasa pihak luar 8) Beban Penyusutan Inventaris Kantor (Fasilitas Umum) Penyusutan atas peralatan kantor, kendaraan bermotor, inventaris kantor, instalasi bergerak yang dimiliki dalam rangka mendukung perawatan dan/atau pengoperasian prasarana KA 9) Beban Bunga Kredit Modal Kerja Beban bunga atas pinjaman modal kerja dalam rangka mendukung perawatan dan/atau pengoperasian prasarana KA B.
BIAYA PERAWATAN PRASARANA DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA (IMO) DALAM HAL PENUGASAN KEPADA BUMN IMO = IM + IO + Keuntungan (Margin) MENTERI PERHUBUNGAN
IGNASIUS JONAN