Pasal 1
Standar Pelayanan Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug merupakan pedoman yang wajib dilakukan oleh Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pendidikan dan Pelatihan Penerbang.