Pasal 1
Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan oleh Sekolah Tinggi Transportasi Darat dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat berupa Pendidikan dan Pelatihan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.