Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2013 TENTANG JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUP wajib memenuhi standar kinerja operasional (Level of Services/LS) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengawasan penerapan besaran tarif jasa kepelabuhanan, pemenuhan standar kinerja operasional (Level of Services/LS), dan persaingan usaha dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan. (3) Penyelenggara Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan dilarang memungut tarif jasa kepelabuhanan yang tidak ada pelayanan jasanya. 9. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 21a sehingga berbunyi: www.djpp.kemenkumham.go.id Pasal 21a (1) Dalam hal kondisi tertentu yang mengakibatkan diperlukannya tambahan tarif pelayanan jasa petikemas yang bukan merupakan jasa kepelabuhanan dan bukan merupakan pendapatan dari Badan Usaha Pelabuhan, tambahan tarif dimaksud harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Menteri. (2) Tambahan tarif pelayanan petikemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis oleh perwakilan perusahaan angkutan laut asing (owners representative) atau DPP INSA kepada Menteri, setelah usulan tambahan tarif dimaksud diaudit oleh Penyelenggara Pelabuhan dan dilakukan kesepakatan antara perwakilan perusahaan angkutan laut asing (owners representative) atau DPP INSA dengan pengguna jasa angkutan laut (ALFI/ILFA, GINSI, dan GPEI) yang dituangkan dalam suatu berita acara. (3) Setelah dilakukan evaluasi terhadap pengajuan tambahan tarif pelayanan petikemas, Menteri memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada perwakilan perusahaan angkutan laut asing (owners representative) atau DPP INSA. (4) Tarif yang dipungut oleh perwakilan perusahaan angkutan laut asing (owners representative) atau DPP INSA dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda