Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2013 TENTANG JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur diberikan insentif antara lain berupa pemberian prioritas sandar, penyediaan bunker sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar, dan keringanan tarif jasa kepelabuhanan. (2) Keringanan tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif jasa labuh, tarif jasa tambat, dan tarif jasa pemanduan yang besarannya akan ditentukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau Penyelenggara Pelabuhan. (3) Terhadap barang berbahaya atau barang mengganggu sesuai dengan klasifikasi tingkat bahaya dari barang yang bersangkutan menurut International Maritime Organization (IMO) yang memerlukan penanganan khusus dikenakan tambahan tarif. (4) Terhadap petikemas yang memerlukan penanganan khusus seperti flat track, opentop, openside, petikemas rusak dan lain- lain yang memerlukan penanganan khusus dikenakan tambahan tarif sesuai dengan tingkat kesulitan pelayanan yang diberikan. 8. Ketentuan Pasal 21 ditambahkan ayat (3) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda