Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2013 TENTANG JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Badan Usaha Pelabuhan menyusun konsep usulan tarif dengan memperhatikan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan jasa, kepentingan pemakai jasa, peningkatan kelancaran pelayanan jasa, pengembalian biaya dan pengembangan usaha, dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut:
1) hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan dan dapat dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di pelabuhan laut baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang mempunyai jenis dan tingkat pelayanan yang relatif sama;
2) telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa;
3) penerapan Service Level Agreement (SLA), Service Level Guarantee (SLG), dan Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan; dan 4) masukan dan tanggapan pengguna jasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. konsep usulan besaran tarif pelayanan jasa kapal, tarif pelayanan jasa barang yang disusun oleh Badan Usaha Pelabuhan sebelum dikonsultasikan kepada Menteri terlebih dahulu disosialisasikan dan disepakati antara Badan Usaha Pelabuhan dan asosiasi penyedia jasa yang terkait langsung dengan jenis pelayanan yang tarifnya diusulkan serta pengguna jasa kepelabuhanan setempat, yaitu:
INDONESIA National Shipowners Association (INSA), Pelayaran Rakyat (PELRA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat INDONESIA (APBMI), Gabungan Perusahaan Ekspor INDONESIA (GPEI), Gabungan Importir Nasional Seluruh INDONESIA (GINSI), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder INDONESIA (ALFI/ILFA) yang dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani bersama serta diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan;
c. selanjutnya Badan Usaha Pelabuhan menyampaikan usulan besaran tarif secara tertulis kepada Menteri disertai data pendukung secara lengkap sebagaimana tersebut pada huruf a;
d. usulan tarif sebagaimana tersebut pada huruf c, dibahas oleh unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan bersama Badan Usaha Pelabuhan;
e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana tersebut pada huruf d, Menteri memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan lengkap dari Badan Usaha Pelabuhan;
f. Badan Usaha Pelabuhan dalam MENETAPKAN besaran tarif pelayanan masing-masing jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), wajib memperhatikan arahan dan pertimbangan Menteri;
g. apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan belum ada arahan dan pertimbangan secara tertulis dari Menteri sebagaimana ditetapkan pada huruf e, Badan Usaha Pelabuhan dapat MENETAPKAN besaran tarif sesuai hasil kesepakatan dengan pengguna jasa;
h. Badan Usaha Pelabuhan wajib mengumumkan dan mensosialisasikan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada huruf f atau huruf g kepada seluruh pengguna jasa atas penetapan tarif tersebut dalam jangka waktu sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tarif tersebut diberlakukan;
i. besaran tarif pelayanan jasa kapal dan pelayanan jasa barang di terminal yang telah ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan dilaporkan kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
