Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2013 TENTANG JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal angkutan laut berbendera INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri yang mengangkut barang ekspor/impor dengan kegiatan transhipment (alih muat) di pelabuhan dalam negeri dikenakan tarif pelayanan jasa kapal dalam negeri. (2) Barang ekspor/impor yang diangkut oleh kapal berbendera INDONESIA dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di dalam negeri dengan kegiatan transhipment (alih muat) di pelabuhan dalam negeri dikenakan tarif pelayanan jasa barang dalam negeri. (3) Kapal asing yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri ditetapkan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan dalam tarif jasa kepelabuhanan luar negeri. (4) Kapal asing yang melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri dikenai tarif jasa kapal angkutan laut luar negeri. 6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda