Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2013 TENTANG JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pelayanan jasa kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Rupiah (Rp). (2) Tarif pelayanan jasa kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US $). (3) Tarif pelayanan jasa barang dan tarif pelayanan jasa di terminal untuk kegiatan antar pulau dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Rupiah (Rp). (4) Tarif pelayanan jasa barang dan tarif pelayanan jasa di terminal untuk kegiatan ekspor dan impor tanpa melakukan transhipment (alih muat) di pelabuhan dalam negeri, dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US $). (5) Tarif pelayanan jasa penumpang dalam negeri dan luar negeri dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Rupiah (Rp). 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda