Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2013 TENTANG JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
Kerangka tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pada setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan terdiri atas:
a. tarif pelayanan jasa kapal dibedakan untuk kapal angkutan laut dalam negeri dan luar negeri, meliputi:
1. tarif pelayanan jasa labuh;
2. tarif pelayanan jasa pemanduan, terdiri dari:
a) melayani pemanduan kapal di perairan wajib pandu;
b) melayani pemanduan kapal di perairan pandu luar biasa; dan c) melayani pemanduan kapal di luar batas perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
3. tarif pelayanan jasa penundaan, terdiri dari:
a) di dalam daerah perairan pelabuhan; dan b) di luar daerah perairan pelabuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. tarif pelayanan jasa tambat, terdiri dari:
a) tambatan dermaga;
b) tambatan breasting dolphin/pelampung; dan c) tambatan pinggiran tallud.
5. tarif pelayanan jasa penggunaan alur pelayaran; dan
6. tarif pelayanan jasa kepil (mooring services).
b. tarif pelayanan jasa barang dibedakan untuk kegiatan ekspor dan impor serta antarpulau meliputi:
1. tarif pelayanan jasa barang umum di terminal serbaguna (multi purpose terminal), terdiri atas kegiatan:
a) dermaga; dan b) penumpukan.
2. tarif pelayanan jasa petikemas di terminal peti kemas terdiri atas kegiatan:
a) operasi kapal terdiri dari:
1) dermaga;
2) stevedoring;
3) haulage/trucking menumpuk ke lapangan atau sebaliknya;
4) shifting;
5) buka/tutup palka; dan 6) kegiatan operasi kapal lainnya.
b) operasi lapangan terdiri dari:
1) penumpukan;
2) lift on/lift off;
3) gerakan ekstra;
4) relokasi angsur; dan 5) kegiatan operasi lapangan lainnya.
c) operasi container freight station terdiri dari:
1) stripping/stuffing;
2) penumpukan;
3) penerimaan/penyerahan; dan 4) kegiatan operasi container freight station lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. tarif pelayanan jasa barang curah cair di terminal curah cair terdiri atas kegiatan:
a) operasi kapal terdiri dari:
1) dermaga;
2) plugging/unplugging (flexible hose);
3) pipa;
4) pompa;
5) pemanas;
6) monitoring/supervise;
7) cleaning; dan 8) trucking.
b) operasi lapangan terdiri dari:
1) penumpukan (tangki);
2) pengisian dari tangki ke truk tangki;
3) pembongkaran dari truk ke tangki; dan 4) pemanas.
4. tarif pelayanan jasa curah kering di terminal curah kering terdiri atas kegiatan:
a) operasi kapal terdiri dari:
1) dermaga;
2) conveyor/pipa/excavator/grab;
3) plugging/unplugging;
4) monitoring/supervise;
5) pompa;
6) ramp door/moveable bridge;
7) hooper;
8) trimming; dan 9) cleaning.
b) operasi lapangan terdiri dari:
1) penumpukan (stock pile);
2) bagging/unbagging;
3) hooper;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) trimming; dan 5) bongkar/muat dari/ke truck.
5. tarif pelayanan jasa kendaraan di terminal kendaraan (car terminal) terdiri atas kegiatan:
a) dermaga;
b) penumpukan;
c) flat bed on tire;
d) stevedoring;
e) perencanaan lapangan;
f) monitoring/supervise;
g) cleaning;
h) car wash;
i) minor repair;
j) teknologi informasi;
k) glosing;
l) receiving/delivery;
m) pas tiket masuk cargo;
n) painting;
o) tug master; dan p) labeling.
6. tarif pelayanan alih muat barang dari kapal ke kapal pada terminal terapung terdiri atas kegiatan:
a) bongkar muat;
b) mooring master;
c) persewaan fender;
d) hose;
e) oil spill response;
f) surveyor;
g) incident oil spill response;
h) ship chandler;
i) penanganan limbah kapal;
j) service boat; dan k) blending muatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. tarif pelayanan jasa petikemas di terminal daratan (dry port) terdiri atas kegiatan:
a) operasi lapangan;
b) pelayanan pergudangan; dan c) pelayanan penerimaan/penyerahan.
8. tarif pelayanan di terminal Ro-Ro, terdiri atas kegiatan:
a) dermaga b) naik/turun kendaraan;
c) penumpukan/penyimpanan di lapangan; dan d) timbangan.
c. tarif pelayanan penumpang di terminal penumpang adalah kegiatan pengunaan ruang tunggu.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
