Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2013 TENTANG JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerangka tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pada setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa kapal dibedakan untuk kapal angkutan laut dalam negeri dan luar negeri, meliputi: 1. tarif pelayanan jasa labuh; 2. tarif pelayanan jasa pemanduan, terdiri dari: a) melayani pemanduan kapal di perairan wajib pandu; b) melayani pemanduan kapal di perairan pandu luar biasa; dan c) melayani pemanduan kapal di luar batas perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa. 3. tarif pelayanan jasa penundaan, terdiri dari: a) di dalam daerah perairan pelabuhan; dan b) di luar daerah perairan pelabuhan. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. tarif pelayanan jasa tambat, terdiri dari: a) tambatan dermaga; b) tambatan breasting dolphin/pelampung; dan c) tambatan pinggiran tallud. 5. tarif pelayanan jasa penggunaan alur pelayaran; dan 6. tarif pelayanan jasa kepil (mooring services). b. tarif pelayanan jasa barang dibedakan untuk kegiatan ekspor dan impor serta antarpulau meliputi: 1. tarif pelayanan jasa barang umum di terminal serbaguna (multi purpose terminal), terdiri atas kegiatan: a) dermaga; dan b) penumpukan. 2. tarif pelayanan jasa petikemas di terminal peti kemas terdiri atas kegiatan: a) operasi kapal terdiri dari: 1) dermaga; 2) stevedoring; 3) haulage/trucking menumpuk ke lapangan atau sebaliknya; 4) shifting; 5) buka/tutup palka; dan 6) kegiatan operasi kapal lainnya. b) operasi lapangan terdiri dari: 1) penumpukan; 2) lift on/lift off; 3) gerakan ekstra; 4) relokasi angsur; dan 5) kegiatan operasi lapangan lainnya. c) operasi container freight station terdiri dari: 1) stripping/stuffing; 2) penumpukan; 3) penerimaan/penyerahan; dan 4) kegiatan operasi container freight station lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. tarif pelayanan jasa barang curah cair di terminal curah cair terdiri atas kegiatan: a) operasi kapal terdiri dari: 1) dermaga; 2) plugging/unplugging (flexible hose); 3) pipa; 4) pompa; 5) pemanas; 6) monitoring/supervise; 7) cleaning; dan 8) trucking. b) operasi lapangan terdiri dari: 1) penumpukan (tangki); 2) pengisian dari tangki ke truk tangki; 3) pembongkaran dari truk ke tangki; dan 4) pemanas. 4. tarif pelayanan jasa curah kering di terminal curah kering terdiri atas kegiatan: a) operasi kapal terdiri dari: 1) dermaga; 2) conveyor/pipa/excavator/grab; 3) plugging/unplugging; 4) monitoring/supervise; 5) pompa; 6) ramp door/moveable bridge; 7) hooper; 8) trimming; dan 9) cleaning. b) operasi lapangan terdiri dari: 1) penumpukan (stock pile); 2) bagging/unbagging; 3) hooper; www.djpp.kemenkumham.go.id 4) trimming; dan 5) bongkar/muat dari/ke truck. 5. tarif pelayanan jasa kendaraan di terminal kendaraan (car terminal) terdiri atas kegiatan: a) dermaga; b) penumpukan; c) flat bed on tire; d) stevedoring; e) perencanaan lapangan; f) monitoring/supervise; g) cleaning; h) car wash; i) minor repair; j) teknologi informasi; k) glosing; l) receiving/delivery; m) pas tiket masuk cargo; n) painting; o) tug master; dan p) labeling. 6. tarif pelayanan alih muat barang dari kapal ke kapal pada terminal terapung terdiri atas kegiatan: a) bongkar muat; b) mooring master; c) persewaan fender; d) hose; e) oil spill response; f) surveyor; g) incident oil spill response; h) ship chandler; i) penanganan limbah kapal; j) service boat; dan k) blending muatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. tarif pelayanan jasa petikemas di terminal daratan (dry port) terdiri atas kegiatan: a) operasi lapangan; b) pelayanan pergudangan; dan c) pelayanan penerimaan/penyerahan. 8. tarif pelayanan di terminal Ro-Ro, terdiri atas kegiatan: a) dermaga b) naik/turun kendaraan; c) penumpukan/penyimpanan di lapangan; dan d) timbangan. c. tarif pelayanan penumpang di terminal penumpang adalah kegiatan pengunaan ruang tunggu. 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda