Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2013 TENTANG JENIS, STRUKTUR, DAN GOLONGAN TARIF JASA KEPELABUHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan kepada pengguna jasa kepelabuhanan. (2) Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa kapal; b. tarif pelayanan jasa barang; dan c. tarif pelayanan jasa penumpang. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm15 Tahun 2014 | Pasal.id