Pasal 1
Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL) Jakarta merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL) Jakarta dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat melalui Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional dan Manajemen dibidang Transportasi Laut.