(1) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berstatus (joint venture) dan Penanaman Modal Asing memiliki Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 6 ayat
(3) huruf a, meliputi:
a. Akte perusahaan dari notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM;
b. Bukti setor dan penyertaan modal;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Ditjen Pajak;
d. Keterangan Domisili Perusahaan;
e. Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan investasi paling sedikit $
10.000.000,- (sepuluh juta Dollar Amerika), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik;
f. Tanda Daftar Perusahaan dari Kementerian Perdagangan;
g. Keterangan Izin Tinggal Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM bagi pemilik saham;
h. Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
i. Tenaga ahli WNI (Warga Negara INDONESIA), minimum D III di bidang Pelayaran/ Maritim/Penerbangan / Transportasi /IATA Diploma/ FIATA Diploma, S1 Logistik/ sertifikat ahli Kepabeanan / Kepelabuhanan;
j. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan
Transportasi dan Logistik yang terdaftar di Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
(2) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berstatus Penanaman Modal Asing memiliki Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) huruf b, meliputi :
a. Memiliki dan atau menguasai kantor;
b. Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/ laut / udara / perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
(3) Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan (joint venture) dan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat melakukan kegiatan jasa pengurusan transportasi hanya pada Bandar Udara Kuala Namu, Soekarno Hatta, Djuanda, Hasanuddin, I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar sebagaimana ditetapkan pemerintah.
(4) Batasan kepemilikan modal usaha patungan (joint venture) sesuai dengan peraturan dan perundang undangan penanaman modal.
5. Diantara Pasal 9 dengan Pasal 10, disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 9a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9a
(1) Untuk memperoleh izin usaha jasa pengurusan transportasi, badan usaha mengajukan permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) disertai dengan rekomendasi penyelenggara pelabuhan dan atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah provinsi yang tidak memiliki pelabuhan, setelah mendapatkan masukan dari Asosiasi jasa pengurusan transportasi dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) dan Pasal 7 ayat (1), dengan menggunakan format Contoh 1a pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha jasa pengurusan transportasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), belum terpenuhi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format Contoh 2a pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), telah terpenuhi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi dengan menggunakan format Contoh 3a pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Merubah ketentuan Pasal 19 ayat (3), sehingga Pasal 19 menjadi sebagai berikut: