Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan (Contingency Plan) adalah rencana proaktif yang terdiri dari langkah- langkah dan prosedur untuk menanggulangi berbagai macam ancaman, penilaian resiko dan langkah-langkah terkait lainnya yang harus diterapkan, direncanakan untuk mengantisipasi dan memitigasi kejadian serta mempersiapkan setiap instansi terkait yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam menanggulangi tindakan melawan hukum.
2. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
3. Pesawat Udara Dalam Penerbangan (aircraft in flight) adalah pesawat udara yang digunakan untuk penerbangan dimulai dari waktu pergerakan ketika pintunya ditutup di embarkasi sampai pada waktu pintunya dibuka di debarkasi, dalam hal terjadi pendaratan darurat, penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang
berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara, orang dan barang yang ada di dalamnya.
4. Pesawat Udara Sedang Terbang adalah keadaan pesawat udara dalam kondisi airborne sampai saat pesawat udara mendarat di bandar udara.
5. Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference) adalah tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa:
a. menguasai pesawat udara secara melawan hukum;
b. melakukan pengerusakan/penghancuran pesawat udara di darat (in service);
c. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;
d. masuk ke dalam pesawat udara, bandar udara atau tempat- tempat aeronautika secara paksa;
e. membawa senjata, peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum secara tidak sah;
f. menggunakan pesawat udara di darat (in service) untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan
g. memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat, penumpang, awak pesawat udara, personel darat atau masyarakat umum pada bandar udara atau tempat-tempat fasilitas penerbangan lainnya.
6. Ancaman Bom adalah suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, atau bandar udara atau fasilitas penerbangan, atau seseorang mungkin dalam bahaya karena suatu bahan peledak.
7. Sabotase adalah suatu tindakan pengerusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya.
8. Pembajakan adalah tindakan mengambil alih pesawat udara dan atau bandar udara dengan paksa atau tanpa izin termasuk tindakan pencurian pesawat dengan maksud tertentu.
9. Penyanderaan adalah tindakan mengancam penumpang, penerbang dan/atau personel kabin yang digunakan sebagai sarana/alat untuk mencapai tujuan penyandera.
10. Pengendalian Keamanan (Security Control) adalah penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya/terbawanya Barang Dilarang (Prohibited Items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
11. Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP), adalah Komite yang mengkoordinasikan pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
12. Komite Keamanan Bandar Udara (KKBU) adalah Komite yang mengkoordinasi pelaksanaan Program Keamanan Bandar Udara.
13. Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command and Control Centre / NCCC), adalah Sistem Komando dan Pengendalian Nasional yang melibatkan para pimpinan beberapa instansi terkait dan anggota KNKP dalam mengkoordinasikan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan.
14. Pusat Pengendalian Insiden Nasional (National Incident Crisis Centre / NICC ), adalah tempat komando dan pengendalian para anggota Pusat Komando dan Pengendalian Nasional untuk penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan.
15. Tim Penanggulangan Krisis (Crisis Management Team/CMT), adalah Tim yang beranggotakan anggota komite keamanan bandar udara dan instansi lain yang dibutuhkan yang bertugas untuk penanggulangan keadaan darurat keamanan di bandar udara.
16. Pusat Operasi Darurat (Emergency Operation Centre / EOC), adalah tempat komando dan pengendalian para anggota Tim Penanggulangan Krisis (Crisis Management Team/CMT) untuk penanggulangan keadaan darurat keamanan di bandar udara.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.