Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
