Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dikenakan sesuai Peraturan Perundang – undangan. (2) Pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan perintis, harus mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda