Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan perhitungan untuk penetapan tarif angkutan udara perintis pada rute-rute yang www.djpp.kemenkumham.go.id
dilayani berdasarkan biaya pokok operasi pesawat udara dan daya beli masyarakat.
(2) Tarif angkutan udara perintis pada rute-rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapat persetujuan.
Koreksi Anda
