Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal penumpang berukuran tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal barang berukuran tonase kotor GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) atau lebih berbendera INDONESIA yang melakukan pelayaran Internasional juga harus mencantumkan identitas berupa Nomor International Maritime Organization (IMO Number). (2) Nomor IMO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang secara permanen dan dicat menggunakan warna yang kontras. (3) Nomor IMO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di: a. buritan, kedua sisi lambung, dan dinding depan bangunan atas dengan tinggi angka tidak kurang dari 200 (dua ratus) mm; b. dinding melintang kamar mesin dan kepala palka dengan tinggi angka tidak kurang dari 100 (seratus) mm; dan c. permukaan yang datar dari geladak dengan tinggi angka tidak kurang dari 200 (dua ratus) mm khusus untuk kapal penumpang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 84 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id