Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal dilarang menggunakan nama yang sama dengan nama kapal lain sebagai identitas kapal. (2) Nama kapal dapat terdiri dari rangkaian huruf dan angka tetapi tidak boleh diawali dengan angka. (3) Penulisan nama kapal harus menggunakan huruf kapital. (4) Penggunaan dan penggantian nama kapal harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal. (5) Permohonan persetujuan penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pemilik kapal kepada Direktur Jenderal sebelum mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur. (6) Permohonan penggantian nama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pemilik kapal kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan: a. Surat Ukur; dan b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; c. bukti pengalihan hak milik atas kapal dan identitas pemilik yang baru, dalam hal yang mengajukan permohonan bukan pemilik yang tercantum dalam grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (7) Pencantuman nama kapal yang baru dalam surat dan sertifikat kapal harus diikuti dengan nama kapal sebelumnya yang terakhir.
Koreksi Anda