Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Tanda panggilan (call sign) untuk kapal berukuran tonase kotor GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) atau lebih terdiri dari 4 (empat) huruf yang disusun sesuai dengan alokasi dalam Peraturan Radio Internasional (International Radio Regulation) untuk kapal INDONESIA.
(2) Tanda panggilan (call sign) untuk kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) huruf yang disusun sesuai dengan alokasi dalam Peraturan Radio Internasional (International Radio Regulation) untuk kapal INDONESIA, diikuti dengan 4 (empat) angka.
(3) Susunan tanda panggilan (call sign) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
