Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda panggilan (call sign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Radio Internasional (International Radio Regulation). (2) Untuk memperoleh tanda panggilan (call sign), pemilik mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan: a. Surat Ukur bagi kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang- kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage);atau b. Pas Kecil bagi kapal dengan bagi kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage);atau c. sertifikat radio kapal atau laporan hasil pemeriksaan perangkat komunikasi radio kapal; dan d. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (3) Bagi kapal yang sedang dalam pembangunan, permohonan untuk memperoleh tanda panggilan (call sign) wajib dilengkapi dengan: a. kontrak pembangunan kapal; b. surat pernyataan tentang tempat kapal akan didaftar; dan c. spesifikasi perangkat komunikasi radio yang akan digunakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id