Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identitas kapal berkebangsaan INDONESIA ditunjukkan dengan: a. mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan; b. mencantumkan nama kapal dan tempat kapal didaftar; dan c. tanda panggilan (call sign) stasiun radio kapal. (2) Bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikibarkan pada buritan kapal. (3) Nama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dicantumkan pada bagian luar dinding buritan dan kedua sisi bagian luar lambung di haluan kapal. (4) Tempat kapal didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dicantumkan pada bagian luar dinding buritan di bawah nama kapal. (5) Pencantuman nama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tempat kapal didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan secara permanen dengan cara: a. dilas, dibaut, atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium; b. dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau c. dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain. (6) Nama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tempat kapal didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan huruf kapital dan atau angka dengan ukuran tinggi disesuaikan dengan tonase kotor kapal yaitu: a. 200 (dua ratus) mm untuk kapal dengan tonase kotor sampai dengan kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); b. 200 (dua ratus) mm atau lebih untuk kapal dengan tonase kotor GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih.
Koreksi Anda