Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang telah memperoleh Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) harus diberi tanda Pas Sungai dan Danau yang dipasang secara permanen dan mudah dilihat pada kedua sisi bagian luar lambung di haluan kapal. (2) Tanda Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rangkaian huruf dan angka yang menunjukkan kode Pas Sungai dan Danau dari pelabuhan yang menerbitkan Pas diikuti dengan huruf No dan angka yang menunjukkan nomor urut penerbitan Pas Sungai dan Danau dan kode “SD” yang menunjukkan kapal hanya berlayar di perairan sungai dan danau. (3) Bentuk tanda Pas Sungai dan Danau dibuat dengan menggunakan format Contoh 52 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (4) Tanda Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang secara permanen dengan cara: a. dilas, dibaut, atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium; b. dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau c. dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain. (5) Ukuran angka dan huruf untuk tanda Pas Sungai dan Danau ditetapkan sebagai berikut: a. kapal berukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) menggunakan angka dan huruf berukuran: 1. tinggi angka 65 (enam puluh lima) mm, lebar 40 (empat puluh) mm; 2. tinggi huruf besar 65 (enam puluh lima) mm, lebar 50 (lima puluh) mm; 3. tinggi huruf kecil 50 (lima puluh) mm, lebar 35 (tiga puluh lima) mm; dan 4. tebal huruf dan angka 12 (dua belas) mm. b. kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih menggunakan angka dan huruf berukuran: 1. tinggi angka 100 (seratus) mm, lebar 50 (lima puluh) mm; 2. tinggi huruf besar 100 (seratus) mm, lebar 80 (delapan puluh) mm; 3. tinggi huruf kecil 75 (tujuh puluh lima) mm, lebar 50 (lima puluh) mm; dan 4. tebal huruf dan angka 20 (dua puluh) mm.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id