Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pas Sungai dan Danau yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Pas Sungai dan Danau yang baru oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan yang memiliki kode Pas Sungai dan Danau.
(2) Untuk memperoleh Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan
yang memiliki kode Pas Sungai dan Danau tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan:
a. surat keterangan Kepolisian Republik INDONESIA bagi Pas Sungai dan Danau yang hilang; atau
b. Pas Sungai dan Danau yang rusak.
(3) Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan tulisan “sebagai pengganti yang hilang” atau “sebagai pengganti yang rusak” pada bagian bawah sebelah kiri.
(4) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Sungai dan Danau yang baru harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Sungai dan Danau yang hilang atau rusak.
(5) Pas Sungai dan Danau yang diterbitkan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Pejabat yang menerbitkan Pas Sungai dan Danau pertama kali.
(6) Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Sungai dan Danau pengganti yang hilang atau rusak dibuat dengan menggunakan format Contoh 51 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
