Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi kapal yang telah memperoleh Pas Sungai dan Danau apabila mengalami perubahan data yang tercantum dalam Pas Sungai dan Danau dan/atau pengalihan hak milik atas kapal, diterbitkan Pas Sungai dan Danau yang baru oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota. (2) Untuk memperoleh Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan sungai dan danau tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a. bukti hak milik atas kapal; b. kartu tanda penduduk bagi perorangan atau anggaran dasar perusahaan bagi badan usaha; dan c. surat ukur untuk kapal dengan tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage); atau d. surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal untuk kapal dengan ukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage). (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (6) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpenuhi Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan Pas Sungai dan Danau yang baru. (7) Penerbitan Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Pas Sungai dan Danau. (8) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register dalam Pas Sungai dan Danau yang baru harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Sungai dan Danau yang lama. (9) Pas Sungai dan Danau yang baru yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota yang menerbitkan Pas Sungai dan Danau pertama kali. (10) Bentuk dan isi laporan pembaruan Pas Sungai dan Danau yang baru dibuat dengan menggunakan format Contoh 50 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda