Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) berlaku selama tidak terjadi pengalihan hak milik atas kapal dan perubahan data kapal.
(2) Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikukuhkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/ walikota setiap tahun pada tanggal dan bulan diterbitkannya.
(3) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membubuhkan catatan pengukuhan pada tempat yang telah disediakan pada Pas Sungai dan Danau dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Pejabat yang menerbitkan Pas Sungai dan Danau pertama kali.
(4) Bentuk dan isi laporan pengukuhan Pas Sungai dan Danau dibuat dengan menggunakan format Contoh 49 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
