Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan sungai dan danau yang memiliki kode Pas Sungai dan Danau dan wajib dilengkapi dengan: a. bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. identitas pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan c. surat ukur untuk kapal dengan tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage); atau d. surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal yang diterbitkan oleh Syahbandar bagi kapal dengan ukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (5) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan Pas Sungai dan Danau. (6) Penerbitan Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam buku register Pas Sungai dan Danau. (7) Pas Sungai dan Danau diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Sungai dan Danau. (8) Setiap Pas Sungai dan Danau yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (9) Bentuk dan isi Pas Sungai dan Danau, buku register Pas Sungai dan Danau, dan laporan penerbitan Pas Sungai dan Danau dibuat dengan menggunakan format Contoh 46, Contoh 47, dan Contoh 48 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id