Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan Pas Sungai dan Danau. (2) Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan sungai dan danau yang memiliki kode Pas Sungai dan Danau. (3) Kode Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota tempat pelabuhan sungai dan danau berada. (4) Kode Pas Sungai dan Danau berupa rangkaian huruf terdiri dari 3 (tiga) huruf diawali dengan huruf capital dan diikuti dengan huruf kecil yang merupakan singkatan dari nama pelabuhan sungai dan danau.
Koreksi Anda