Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pas Kecil yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Pas Kecil yang baru oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan yang memiliki kode Pas Kecil.
(2) Untuk memperoleh Pas Kecil yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan yang memiliki kode Pas Kecil tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan:
a. surat keterangan Kepolisian Republik INDONESIA bagi Pas Kecil yang hilang; atau
b. Pas Kecil yang rusak.
(3) Pas Kecil yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan “sebagai pengganti yang hilang” atau “sebagai pengganti yang rusak” pada bagian bawah sebelah kiri.
(4) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register yang dicantumkan dalam Pas Kecil yang baru harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Kecil yang hilang atau rusak.
(5) Pas Kecil yang baru yang diterbitkan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Pejabat yang menerbitkan Pas Kecil pertama kali.
(6) Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Kecil yang hilang atau rusak dibuat dengan menggunakan format Contoh 45 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
