Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pas Besar yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Pas Besar yang baru oleh Syahbandar. (2) Untuk memperoleh Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada pelabuhan di tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a. surat keterangan Kepolisian Republik INDONESIA bagi Pas Besar yang hilang; atau b. Pas Besar yang rusak. (3) Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan “sebagai pengganti yang hilang” atau “sebagai pengganti yang rusak” pada bagian bawah sebelah kiri. (4) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register yang dicantumkan harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Besar yang hilang atau rusak. (5) Pas Besar yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Syahbandar yang menerbitkan Pas Besar pertama kali. (6) Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Besar yang hilang atau rusak dibuat dengan menggunakan format Contoh 44 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id