Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Surat Laut yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Surat Laut yang baru oleh Direktur Jenderal.
(2) Untuk memperoleh Surat Laut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a. surat keterangan Kepolisian Republik INDONESIA bagi Surat Laut yang hilang; atau
b. Surat Laut yang rusak.
(3) Surat Laut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan “sebagai pengganti yang hilang” atau “sebagai pengganti yang rusak” pada bagian bawah sebelah kiri.
(4) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register yang dicantumkan harus sama dengan yang tercantum dalam Surat Laut yang hilang atau rusak.
Koreksi Anda
