Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada Kantor Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan:
a. surat ukur atau surat ukur sementara;
b. bukti hak milik atas kapal; dan
c. surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan peruntukan kapal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Syahbandar mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(5) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terpenuhi Syahbandar menerbitkan Pas Besar Sementara.
(6) Penerbitan Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberi nomor urut dan dicatat dalam buku register Pas Besar Sementara.
(7) Pas Besar Sementara yang diterbitkan oleh Syahbandar dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(8) Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menggunakan blanko Pas Besar Sementara yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal menggunakan format Contoh 42 Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(9) Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Besar Sementara dibuat dengan menggunakan format contoh 43 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
