Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a. surat ukur atau surat ukur sementara;
b. bukti hak milik atas kapal; dan
c. surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan peruntukan kapal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(5) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan Surat Laut Sementara.
(6) Penerbitan Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberi nomor urut dan dicatat dalam buku register Surat Laut Sementara.
(7) Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan blanko Surat Laut Sementara yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 41 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
