Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang belum memiliki grosse akta pendaftaran kapal/ grosse akta baliknama kapal dapat diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang bersifat sementara dalam bentuk: a. Surat Laut Sementara; atau b. Pas Besar Sementara. (2) Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang. (3) Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (4) Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Syahbandar.
Koreksi Anda