Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang belum memiliki grosse akta pendaftaran kapal/ grosse akta baliknama kapal dapat diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang bersifat sementara dalam bentuk:
a. Surat Laut Sementara; atau
b. Pas Besar Sementara.
(2) Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(3) Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Syahbandar.
Koreksi Anda
